RT & RW

advanced divider

TUGAS DAN FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT)

Tugas Rukun Tetangga

Rukun Tetangga atau disebut juga RT mempunyai tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Desa;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya dari masyarakat;

Fungsi Rukun Tetangga

Dalam melaksanakan tugasnya Rukun Tetangga mempunyai fungsi :

  1. Membantu menjalankan pengkoordinasian antar warga;
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah;
  3. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  4. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga serta penanganan masalah-masalah yang dihadapi warga;

TUGAS DAN FUNGSI RUKUN WARGA (RW)

Tugas Rukun Warga

Rukun Warga atau disebut juga RW mempunyai tugas :

  1. Menggerakkan swadaya gotong royong dan   partisapasi masyarakat diwilayahnya;
  2. Membantu kelancaran tokoh LKMD     diwilayahnya;

Fungsi Rukun Warga
 Dalam melaksanakan tugas Rukun Warga mempunyai fungsi :

  1.    pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT;
  2. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT diwilayahnya;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan   pembangunan dengan mengembangkan         aspirasi dan swadaya murni masyarakat;

Bagikan Postingan ini

0