TUGAS DAN FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT)
Tugas Rukun Tetangga
Rukun Tetangga atau disebut juga RT mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Desa;
- Memelihara kerukunan hidup warga;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya dari masyarakat;
Fungsi Rukun Tetangga
Dalam melaksanakan tugasnya Rukun Tetangga mempunyai fungsi :
- Membantu menjalankan pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah;
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga serta penanganan masalah-masalah yang dihadapi warga;
TUGAS DAN FUNGSI RUKUN WARGA (RW)
Tugas Rukun Warga
Rukun Warga atau disebut juga RW mempunyai tugas :
- Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisapasi masyarakat diwilayahnya;
- Membantu kelancaran tokoh LKMD diwilayahnya;
Fungsi Rukun Warga
Dalam melaksanakan tugas Rukun Warga mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT;
- pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT diwilayahnya;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;



